Makalah
Ilmu Sosial
Dasar
“Warganegara
dan Negara”
Disusun oleh : Kelompok 3
Kelas : 1KA05
Anggota :
Anisa Permatasari (10118888)
Eki Dhias .K (12118183)
Nurmuhammad Zaidan .H (15118451)
Riska Fitria Dewi (16118222)
Syahna Anatasya T. K.
Y. (16118905)
Fakultas
Ilmu Komputer dan Taknologi Informasi
Jurusan
Sistem Informasi
Universitas
Gunadarma
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
kami ucapkan syukur yang tidak terukur kepada Allah SWT karena berkat limpahan
rahmat dan hidayahnya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai “Warganegara
dan Negara”. Juga tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang
membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah
ini.
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ilmu Sosial Dasar yang
diberikan oleh Ady Daryanto.
Ucapan
terima kasih juga kami sematkan kepada pihak-pihak lainnya yang telah membantu.
Mereka yang kami ucapkan terimakasih adalah :
1.
Prof. Dr. E.S.
Margianti, SE, MM sebagai Rektor Universitas Gunadarma
2.
Prof. Dr.
Rer-nat. A Benny Mutiara sebagai Dekan
3.
Dr. Setia
Wirawan sebagai Ketua Program Studi Sistem Informasi
4.
Henny Widowati
Farida sebagai Wali Kelas 1KA05
5.
Ady Daryanto
sebagai Pembimbing yang telah membimbing dan memberi pengarahan dalam
menyelesaikan tugas makalah ini.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk, penyusunan maupun
materinya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan tentang Warga
negara dan Negara. Terima kasih.
Depok, 16 Oktober 2018
Tim Penyusun
Isi
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh warga negara. Sudah
sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam
yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan rakyat Indonesia tercapai dengan
terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat
kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang
satu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran bangsa yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
1.2. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Negara, tujuan Negara, tugas Negara, sifat-sifat Negara,
bentuk Negara, dan unsur-unsur Negara?
2. Apa
itu warga Negara, kriteria untuk menjadi warga Negara?
3. Apa
saja pasal mengenai Warga Negara, pasal tentang hak dan kewajiban warga Negara?
1.3.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan Negara, tujuan Negara, tugas Negara, sifat-sifat Negara,
dan unsur-unsur Negara.
2.
Untuk mengetahui apa
itu warga Negara, kriteria untuk menjadi warga Negara.
3. Untuk
mengetahui apa saja pasal mengenai Warga Negara, pasal tentang hak dan
kewajiban warga Negara.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.1.
Apa yang dimaksud dengan Negara, unsur-unsur Negara, bentuk
Negara, sifat-sifat Negara, tugas Negara, dan tujuan Negara?
Pada
zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara seara
beragam. Aristoteles (384-322 SM)
merumuskan negara dalam bukunya politica, yang disebut negara polis, yang saat
itu masih dipahami dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian negara disebut negara hukum
yang didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan
(ecclesia).
Selain
itu ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, yaitu :
a. Max
Weber mengemukakan pemikirannya bahwa negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah (Weber, 1958).
b. Harold
J. Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang
diintergrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada iindividu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu
negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau
kelompok-kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat
(Lasky, 11947).
c. Miriam
Budiardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa negara adalah
suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan
berhasil menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya
memalui pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. (Budiardjo, 1985).
Dari pernyataan
beberapa tokoh di atas, dapat disimpulkan bahwa negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Sebuah Negara harus
memiliki unsur-unsur yang bersifat mutlak harus ada. Unsur-unsur tersebut
meliputi :
a. Rakyat
(Warga Negara/Masyarakat)
Setiap Negara berdiri karena adanya
Warga Negara/Rakyat. karena secara konkret rakyatlah memiliki kepentingan agar
negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat dalam konteks ini diartikan
sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan
adanya suatu negara tanpa Rakyat (Warga Negara). Karena bagaimanapun juga
manusialah yang akan mengatur suatu Negara.
b. Wilayah
Suatu Negara haruslah memiliki
batas-batas territorial yang jelas. Dengan adanya batas territorial yang jelas,
akan terlihat sebuah Negara memiliki suatu wilayah. Wilayah yang dimiliki suatu
Negara tidak sebatas wilayah darat, melaikan wilayah udara dan juga wilayah
laut.
c. Pemerintah
Selain terdiri dari Rakyat dan Wilayah,
suatu Negara juga harus memiliki Pemerintah. Pemerintah adalah alat untuk
memimpin sebuah Negara untuk mencapai tujuannya. Untuk mencapai tujuan sebuah
Negara pemerintah harus menegakan hukum dan menyelaraskan kepentingan Rakyat.
d. Pengakuan
dari Negara Lain
Berdasarkan hukum internasional, sebuah
Negara dapat disebut Negara apabila diakui oleh Negara lain. Pengakuan itu
bersifat deklaratif atau evidenter, bukan konstitutif. Selain itu adanya
pengakuan dari Negara lain menjadi tanda bahwa suatu Negara baru yang telah
memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antar Negara.
Negara dibagi menjadi dua bentuk, yaitu
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
a. Negara
Kesatuan
Negara Kesatuan adalah Bentuk suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun pada pelaksanaannya, Negara kesatuan terbagi
lagi menjadi dua macam sistem pemerintahan, yaitu sentral dan otonomi. Sistem
pemerintahan sentral adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh
pemerintahan pusat. Sedangkan sistem pemerintahan otonomi adalah sistem
pemerintahan yang daerahnya menerima desentralisasi.
b. Negara
Serikat
Negara Serikat atau federasi merupakan
bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah
Negara serikat. Negara serikat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
·
Monarki adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
·
Oligarki adalah
Pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
·
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilahan umum
(pemilu).
Negara
memiliki sifat-sifat, diantaranya adalah :
a. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa.
Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk
mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan
menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas
bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan
tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
b. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli.
Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
c. Menyeluruh/mencakup
semua
Sifat negara yang terkahir atau yang
ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan
semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh
seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini
juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara
harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela
negara dsb.
Negara
memiliki tugas utama :
Ø Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
Ø Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah
tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
Negara
memiliki tujuan, yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa dan negara.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
1.2.
Apa itu warga Negara, kriteria untuk menjadi warga Negara?
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian
warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata
citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Untuk menjadi warga negara harus
memiliki beberapa kriteria yaitu :
a. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
Anak yang dilahirkan di
luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
1.3.
Apa saja pasal mengenai Warga Negara, pasal tentang hak dan
kewajiban warga Negara?
Pasal pasal yang tercantum dalam UUD 45
tentang warga negara :
a. Pasal
26
(1) Yang
menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga negara.
(2) Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang undang.
b. Pasal
27
(1) Segala
Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal
28
(1) Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Hak dan Kewajiban warga negara
diatur dalam undang -undang yaitu:
a. Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara
, Penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
b. Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi
Manusia.
c. Pasal
29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk
memeluk agama (kepercayaan)
d. Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan
Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
e. Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
f. Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian
,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
g. Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap
fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
BAB 3
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
kewarganegaraan merupakan hal
penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Kita sebagai warga
negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya
kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur
bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan
martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan
dalam kehidupan bernegara.
3.2.
Saran
Dengan
dibuatnya makalah ini diharapkan kita bisa menambah wawasan pengetahuan kita
tentang apa itu kewarganegaraan dan bagaimana pentingnya kewarganegaraan dan
warga negara. Dan juga diharapkan semua pihak
bisa lebih kritis lagi dalam menyikapi masalah kewarganegaraan dan warga
negara.
Komentar
Posting Komentar