Warganegara dan Negara


Makalah
Ilmu Sosial Dasar
“Warganegara dan Negara”


Disusun oleh          : Kelompok 3
Kelas                     : 1KA05
Anggota                 : Anisa Permatasari                 (10118888)
                               Eki Dhias .K                           (12118183)
                               Nurmuhammad Zaidan .H      (15118451)
                               Riska Fitria Dewi                   (16118222)
                               Syahna Anatasya T. K. Y.      (16118905)

Fakultas Ilmu Komputer dan Taknologi Informasi
Jurusan Sistem Informasi
Universitas Gunadarma




KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami ucapkan syukur yang tidak terukur kepada Allah SWT karena berkat limpahan rahmat dan hidayahnya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai “Warganegara dan Negara”. Juga tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ilmu Sosial Dasar yang diberikan oleh Ady Daryanto.
Ucapan terima kasih juga kami sematkan kepada pihak-pihak lainnya yang telah membantu. Mereka yang kami ucapkan terimakasih adalah :
1.      Prof. Dr. E.S. Margianti, SE, MM sebagai Rektor Universitas Gunadarma
2.      Prof. Dr. Rer-nat. A Benny Mutiara sebagai Dekan
3.      Dr. Setia Wirawan sebagai Ketua Program Studi Sistem Informasi
4.      Henny Widowati Farida sebagai Wali Kelas 1KA05
5.      Ady Daryanto sebagai Pembimbing yang telah membimbing dan memberi pengarahan dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk, penyusunan maupun materinya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan tentang Warga negara dan Negara. Terima kasih.
                                                                       

Depok,  16 Oktober 2018

Tim Penyusun 




Isi





BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.           Latar Belakang

Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh warga negara. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan rakyat Indonesia tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.

1.2.      Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Negara, tujuan Negara, tugas Negara, sifat-sifat Negara, bentuk Negara, dan unsur-unsur Negara?
2.      Apa itu warga Negara, kriteria untuk menjadi warga Negara?
3.      Apa saja pasal mengenai Warga Negara, pasal tentang hak dan kewajiban warga Negara?


1.3.      Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Negara, tujuan Negara, tugas Negara, sifat-sifat Negara, dan unsur-unsur Negara.
2.      Untuk mengetahui apa itu warga Negara, kriteria untuk menjadi warga Negara.
3.      Untuk mengetahui apa saja pasal mengenai Warga Negara, pasal tentang hak dan kewajiban warga Negara.


BAB 2

PEMBAHASAN

1.1.           Apa yang dimaksud dengan Negara, unsur-unsur Negara, bentuk Negara, sifat-sifat Negara, tugas Negara, dan tujuan Negara?

Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara seara beragam.  Aristoteles (384-322 SM) merumuskan negara dalam bukunya politica, yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah yang kecil.  Dalam pengertian negara disebut negara hukum yang didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia).
Selain itu ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, yaitu :
a.       Max Weber mengemukakan pemikirannya bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
b.      Harold J. Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diintergrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada iindividu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok-kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 11947).
c.       Miriam Budiardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya memalui pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. (Budiardjo, 1985).
Dari pernyataan beberapa tokoh di atas, dapat disimpulkan bahwa negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Sebuah Negara harus memiliki unsur-unsur yang bersifat mutlak harus ada. Unsur-unsur tersebut meliputi :
a.       Rakyat (Warga Negara/Masyarakat)
Setiap Negara berdiri karena adanya Warga Negara/Rakyat. karena secara konkret rakyatlah memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa Rakyat (Warga Negara). Karena bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur suatu Negara.
b.      Wilayah
Suatu Negara haruslah memiliki batas-batas territorial yang jelas. Dengan adanya batas territorial yang jelas, akan terlihat sebuah Negara memiliki suatu wilayah. Wilayah yang dimiliki suatu Negara tidak sebatas wilayah darat, melaikan wilayah udara dan juga wilayah laut.
c.       Pemerintah
Selain terdiri dari Rakyat dan Wilayah, suatu Negara juga harus memiliki Pemerintah. Pemerintah adalah alat untuk memimpin sebuah Negara untuk mencapai tujuannya. Untuk mencapai tujuan sebuah Negara pemerintah harus menegakan hukum dan menyelaraskan kepentingan Rakyat.
d.      Pengakuan dari Negara Lain
Berdasarkan hukum internasional, sebuah Negara dapat disebut Negara apabila diakui oleh Negara lain. Pengakuan itu bersifat deklaratif atau evidenter, bukan konstitutif. Selain itu adanya pengakuan dari Negara lain menjadi tanda bahwa suatu Negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.
        Negara dibagi menjadi dua bentuk, yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
a.       Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah Bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun pada pelaksanaannya, Negara kesatuan terbagi lagi menjadi dua macam sistem pemerintahan, yaitu sentral dan otonomi. Sistem pemerintahan sentral adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat. Sedangkan sistem pemerintahan otonomi adalah sistem pemerintahan yang daerahnya menerima desentralisasi.
b.      Negara Serikat
Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Negara serikat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
·         Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
·         Oligarki adalah Pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
·         Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilahan umum (pemilu).


Negara memiliki sifat-sifat, diantaranya adalah :
a.       Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
b.      Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
c.       Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
            Negara memiliki tugas utama :
Ø  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
Ø  Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
Negara memiliki tujuan, yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa dan negara.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

1.2.           Apa itu warga Negara, kriteria untuk menjadi warga Negara?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Untuk menjadi warga negara harus memiliki beberapa kriteria yaitu :
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

1.3.           Apa saja pasal mengenai Warga Negara, pasal tentang hak dan kewajiban warga Negara?

Pasal pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang warga negara :
a.       Pasal 26
(1)   Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga negara.
(2)   Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang undang.
b.      Pasal 27
(1)   Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 28
(1)   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang yaitu:
a.       Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap   negara.
b.      Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
c.       Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
d.      Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan               rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan  kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
e.       Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
f.       Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
g.      Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.


BAB 3

PENUTUP

3.1.           Kesimpulan

kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.

3.2.           Saran

Dengan dibuatnya makalah ini diharapkan kita bisa menambah wawasan pengetahuan kita tentang apa itu kewarganegaraan dan bagaimana pentingnya kewarganegaraan dan warga negara. Dan juga diharapkan semua pihak  bisa lebih kritis lagi dalam menyikapi masalah kewarganegaraan dan warga negara.

Komentar