COVID
Penyakit Coronavirus (Covid-19) adalah penyakit menular yang
disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Orang yang terinfeksi akan mengalami penyakit
pernapasan ringan hingga sedang. Namun, beberapa orang akan mengalami sakit
parah dan memerlukan tindakan medis. Cara untuk mencegah dan memperlambat
penularannya yaitu menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, dan sering
mencuci tangan serta mengikuti vaksinasi yang telah disediakan
Penyebaran Covid 19 sudah dimulai dari akhir tahun 2019 dan
telah menyebar ke seluruh dunia serta menyebabkan lebih dari 470 juta kasus
yang dikonfirmasi. Tetapi akhir-akhir ini berbagai negara mulai merencanakan
mengenai transisi Covid 19 dari pandemi menjadi endemi Covid 19. Jika dilihat
dari persyaratan yang diberikan oleh WHO mengenai syarat transisi pandemi ke
endemi, Indonesia masih belum bisa masuk ke fase endemi karena beberapa alasan
seperti tingkat kasus positif di Indonesia masih di atas lima persen.
Menurut saya dengan pemerintah tidak terburu-buru menetapkan
pandemi covid 19 menjadi endemi, Indonesia mempunyai lebih banyak pertimbangan
mengenai bagaimana mengatur kebijakan dan aktivitas masyarakatnya. Agar saat
resmi di tetapkan endemi, kasus covid 19 tidak lagi mengganggu aktivitas
masyarakat. Dengan proses pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
saat ini, menurut saya pemerintah memberikan waktu untuk masyarakat agar bisa
beradaptasi kembali dengan aktivitas semula, dan tidak menyebabkan lonjakan
kasus covid 19 di Indonesia.
Referensi
WHO.
(t.thn.). Coronavirus disease (COVID-19). Diambil kembali dari WHO:
https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_3
PEMILU
Berdasarkan pasal 1 Nomor 1 UU No. 15 Tahun 2011 tentang
penyelenggaraan Pemilihan Umum menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan Indonesia
sebagai syarat adanya demokrasi.
Menurut saya, saya setuju dengan adanya pemilu di Indonesia,
karena dengan adanya pemilu rakyat dapat berpartisipasi dan memiliki hak untuk
memilih siapa yang dianggap pantas dan baik untuk memimpin suatu negara atau
daerah. Dengan adanya pemilu juga pemimpin yang terpilih mendapat legitimasi
atau pengakuan dari rakyatnya. Sehingga pemilu menurut saya adalah sebuah media
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik atau bidang lainya untuk
menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Keuntungan lain dari pemilu
menurut saya adalah memberikan pembelajaran atau pengetahuan bagi masyarakat mengenai
siapa yang pemimpin suatu daerahnya dan bagaimana pemimpin itu bekerja dalam
tugasnya untuk membangun daerah.
PEMIMPIN / KEPEMIMPINAN
Pemimpin adalah seseorang yang ditempatkan sedemikian rupa
dalam suatu organisasi di mana dia harus mampu membuat keputusan yang cepat,
tepat di antara kepentingan yang berbeda-beda. Seorang pemimpin harus visioner,
harus mampu membuat keputusan dan mampu mengantisipasi gejolak perubahan
strategi masa depan
Menurut saya pemimpin adalah orang yang mampu mengarahkan atau
mengatur orang lain melakukan apa yang dia mau. Pemimpin yang baik adalah
pemimpin yang dapat mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan yang
baik pula. Dalam bersosialisasi pasti kita mendapati teman kita yang sebagai
ketua sebuah grup atau organisasi, tetapi dia tidak bisa memberikan arahan atau
pun mempengaruhi anggotanya untuk melakukan sesuatu. Pemimpin yang mempunyai karakteristik
seperti itu adalah pemimpin yang tidak mempunyai gaya kepemimpinan.
Referensi
Matondang.
(2018). Kepemimpinan Budaya Organisasi dan Manajemen Strategik.
Yogyakarta: Expert.
PERATURAN
Peraturan perundang-undangan di Indonesia
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Menurut Bagir Manan, bahwa peraturan
perundang-undangan adalah keputusan tertulis negara atau pemerintah yang berisi
petunjuk atau pola tingkah laku yang bersifat dan mengikat secara umum.
Sehingga menurut saya peraturan secara umum
adalah suatu tata tertib yang sifatnya mengikat masyarakat mengenai hal yang
sudah disepakati dan terdapat sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Saya
setuju dengan adanya peraturan dalam kehidupan masyarakat kita, karena dengan
peraturan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan dapat memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat.
Referensi
Komentar
Posting Komentar