Opini mengenai Covid, Pemilu, Pemimpin/Kepemimpinan, dan Peraturan

 COVID

Penyakit Coronavirus (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Orang yang terinfeksi akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang. Namun, beberapa orang akan mengalami sakit parah dan memerlukan tindakan medis. Cara untuk mencegah dan memperlambat penularannya yaitu menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, dan sering mencuci tangan serta mengikuti vaksinasi yang telah disediakan (WHO, t.thn.).

Penyebaran Covid 19 sudah dimulai dari akhir tahun 2019 dan telah menyebar ke seluruh dunia serta menyebabkan lebih dari 470 juta kasus yang dikonfirmasi. Tetapi akhir-akhir ini berbagai negara mulai merencanakan mengenai transisi Covid 19 dari pandemi menjadi endemi Covid 19. Jika dilihat dari persyaratan yang diberikan oleh WHO mengenai syarat transisi pandemi ke endemi, Indonesia masih belum bisa masuk ke fase endemi karena beberapa alasan seperti tingkat kasus positif di Indonesia masih di atas lima persen.

Menurut saya dengan pemerintah tidak terburu-buru menetapkan pandemi covid 19 menjadi endemi, Indonesia mempunyai lebih banyak pertimbangan mengenai bagaimana mengatur kebijakan dan aktivitas masyarakatnya. Agar saat resmi di tetapkan endemi, kasus covid 19 tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat. Dengan proses pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, menurut saya pemerintah memberikan waktu untuk masyarakat agar bisa beradaptasi kembali dengan aktivitas semula, dan tidak menyebabkan lonjakan kasus covid 19 di Indonesia.

Referensi

WHO. (t.thn.). Coronavirus disease (COVID-19). Diambil kembali dari WHO: https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_3

 

PEMILU

Berdasarkan pasal 1 Nomor 1 UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan Indonesia sebagai syarat adanya demokrasi.

Menurut saya, saya setuju dengan adanya pemilu di Indonesia, karena dengan adanya pemilu rakyat dapat berpartisipasi dan memiliki hak untuk memilih siapa yang dianggap pantas dan baik untuk memimpin suatu negara atau daerah. Dengan adanya pemilu juga pemimpin yang terpilih mendapat legitimasi atau pengakuan dari rakyatnya. Sehingga pemilu menurut saya adalah sebuah media bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik atau bidang lainya untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Keuntungan lain dari pemilu menurut saya adalah memberikan pembelajaran atau pengetahuan bagi masyarakat mengenai siapa yang pemimpin suatu daerahnya dan bagaimana pemimpin itu bekerja dalam tugasnya untuk membangun daerah.


PEMIMPIN / KEPEMIMPINAN

Pemimpin adalah seseorang yang ditempatkan sedemikian rupa dalam suatu organisasi di mana dia harus mampu membuat keputusan yang cepat, tepat di antara kepentingan yang berbeda-beda. Seorang pemimpin harus visioner, harus mampu membuat keputusan dan mampu mengantisipasi gejolak perubahan strategi masa depan (Matondang, 2018).

Menurut saya pemimpin adalah orang yang mampu mengarahkan atau mengatur orang lain melakukan apa yang dia mau. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dapat mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan yang baik pula. Dalam bersosialisasi pasti kita mendapati teman kita yang sebagai ketua sebuah grup atau organisasi, tetapi dia tidak bisa memberikan arahan atau pun mempengaruhi anggotanya untuk melakukan sesuatu. Pemimpin yang mempunyai karakteristik seperti itu adalah pemimpin yang tidak mempunyai gaya kepemimpinan.

 

Referensi

Matondang. (2018). Kepemimpinan Budaya Organisasi dan Manajemen Strategik. Yogyakarta: Expert.


PERATURAN

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut Bagir Manan, bahwa peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis negara atau pemerintah yang berisi petunjuk atau pola tingkah laku yang bersifat dan mengikat secara umum.

Sehingga menurut saya peraturan secara umum adalah suatu tata tertib yang sifatnya mengikat masyarakat mengenai hal yang sudah disepakati dan terdapat sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Saya setuju dengan adanya peraturan dalam kehidupan masyarakat kita, karena dengan peraturan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Referensi

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/19845/05.2%20bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y#:~:text=Menurut%20Bagir%20Manan%2C%20pengertian%20peraturan,yang%20bersifat%20atau%20mengikat%20umum   

Komentar